“Berebut Gunung Marmer”

Posted: 07/06/2007 in Jurnal

 Daratan timor di provinsi nusa tenggara timur terdiri dari satuan fisiografi berupa pegunungan yang tersusun berbagai jenis batuan. Fatu yang berarti batu atau gunung secara adat juga mempunyai akar filosofi yang kuat.Namun dari gunung batu ini masalah muncul.Dari sisi sumber daya alam batu tersebut dapat dieksploitasi sebagai sumber pendapatan daerah.Batu marmer diproyeksikan pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.Namun dari sisi adat penolakan warga secara sporadis muncul.Bahkan konflik horisontal telah terjadi akibat kisruh penambangan marmer.Seperti apakah konflik yang timbul karena eksplorasi tambang marmer ini? Apakah tarik ulur  masalah tambang marmer ini, masih akan terus terjadi?Ikuti penulusuran metro realitas di daratan timor. Kasus tambang marmer di kabupaten timor tengah selatan Soe telah berlangsung hampir setahun lalu.Masyarakat adat desa kuanoel menolak rencana pt teja sekawan melakukan penambangan batu marmer di faut lik dan fatu ob di kecamatan fatumnasi agustus  2006 lalu. Ketika itu aleta baun mengawali aksi penolakan eksploitasi marmer di kawasan mollo. Kaum perempuan pun akhirnya yang lebih dominan menuntut dicabutnya ijin tambang. Peristiwa serupa juga terjadi di desa tetangga/ di pegunungan naetapan desa tunua.Yang terakhir pada maret 2006, ketika konflik juga terjadi antara masyarakat dengan pt sumber alam marmer, yang mendapat ijin dari bupati pada maret 2006. Beberapa bulan berlalu.Suasana yang tenang saat ini bukan berarti tidak ada masalah di desa tersebut.Menurut warga di sekitar tambang aktivitas penambangan dalam beberapa hari ini berhenti karena mesin dan ekskavator rusak.tumpukan balok-balok batu marmer teronggok begitu saja.dari mendapatkan bongkahan balok ini dapat dibayangkan seberapa gunung yang dipotong. Rencana penambangan marmer masih menjadi momok bagi warga desa.hal ini dikarenakan hingga saat ini konflik antara masyarakat dan pemda serta pengusaha sebagai investor masih belum selesai. Bagi warga kuanoel dan fatumnasi gunung batu mempunyai makna yang dalam baik dalam filosofi adat maupun untuk kebutuhan religi. Dalam masyarakat adat di kabupaten timor tengah selatan masih terdapat struktur adat yang kuat.Amaf atau tokoh adat mempunyai peran serta otoritas yang kuat dalam menentukan aturan adat. Dalam menjalankan tugasnya amaf dibantu para usif yang berperan sebagai  elemen yudikasi.Proses dimulainya penambangan ini pun masuk melalui para amaf serta tetua adat. Sebagai batuan yang secara fisik terlihat mewah pada kenyataannya marmer hanyalah salah satu bahan galian yang masuk golongan c.Ini berarti marmer dapat disamakan sama dengan bahan galian pasir dan batuan kerikil. Menurut undang-undang nomor 11 tahun 1961 pemanfaatan tambang diatur oleh negara untuk kemakmuran rakyat.Pemerintah daerah pun mengeluarkan perda yang memayungi usaha penambangan marmer. Sikap bupati yang masih belum mencabut ijin penambangan membuat  warga  yang tinggal di kawasan pegunungan  resah. Pada perkembangannya penambangan marmer di deretan pegunungan di daerah mollo perlahan menjadi   konflik horisontal .Warga yang tinggal di sekitar pegunungan mayoritas menentang eksploitasi marmer. Warga yang vokal dan kritis  dalam menolak penambangan mengaku mendapat tekanan dan ancaman.Beberapa warga bahkan mengalami tindak kekerasan.Hal yang sama di rasakan Aleta Ba’un.Aleta yang sering dipanggil mak leta terus berpindah-pindah tempat  meninggalkan keluarganya.Hal ini dilakukannya karena tekanan yang dialaminya dan untuk menghindari teror. Pembenaran dibukanya penambangan marmer tentu karena ada analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Hasil dari amdal inilah yang mengesahkan keluarnya surat ijin penambangan daerah.saat ini meskipun beberapa perusahaan tambang untuk sementara menghentikan produksinya namun para pengusaha tetap mengantongi sip d tersebut. Ijin penambangan marmer bagi sebagian kalangan tidak logis mengingat gunung batu memiliki fungsi hidrologi yang sangat vital sebagai resapan air.Hilangnya gunung batu menyebabkan krisis air bagi warga setempat dan resiko tanah longsor. Tarik ulur penambangan batu marmer  menjadi rumit karena masuk ke ranah adat.batu permasalahan di timor tengah selatan sebenarnya juga terjadi di kabupaten lain seperti di timor tengah utara kefamenanu. di daerah niap-niap juga terdapat penambangan batu marmer.Tambang batu di niap-niap ini secara adminstrasi masuk desa teba dan sebagian lokasinya masuk wilayah desa oerinbesi.Kedua desa tersebut merupakan bagian kesatuan adat kekaisaran Biboki PT timor marmer industri  mulai beroperasi sejak tahun 2004 lalu di dua desa  yang masuk kecamatan biboki selatan.aktivitas penambangan berjalan lancar tanpa ada tekanan atau tuntutan dari warga sekitar. Secara prosedural hasil produksi marmer yang akan dikirim keluar lokasi selalu di periksa baik warga sekitar serta dinas pertambangan. Walaupun di atas kertas sistem yang diterapkan pemerintah terkesan ketat dalam mengontrol aktivitas penambangan hingga pendistribusiannya toh masyarakat lokal tetap pada posisi pihak yang awam.Aksesibilitas mereka terbatas.Daya tawar mereka pun lemah. Apa yang dikhawatirkan dari penambangan gunung marmer adalah konflik antara masyarakat adat  atau warga lokal dengan pihak pemerintah serta pengusaha. Permasalahan tanah ulayat atau tanah adat sepertinya belum sepenuhnya selesaiKarakteristik warga lokal terkesan lebih menerima kebijakan atau perubahan yang terjadi di wilayah mereka. Namun ternyata mereka masih menanti janji dari pemerintah daerah  dan pengusaha tambang. Kenyataannya kehadiran tambang tersebut mengakibatkan suatu pengorbanan adat yang tidak kecil.Lokasi ritus warga  di beberapa titik lokasi di gunung-gunung batu tersebut terpaksa di pindah ke tempat lain. Penambangan batu marmer juga hampir terjadi di atambua.perbukitan lidak adalah kawasan yang meliputi kecamatan kota kecamatan tasbar dan kecamatan kakuluk mesak.Pada agustus 2006 lalu PT sipon multi aktif mengklaim memiliki hak mengeksploitasi marmer di lidak yang terbentang di kawasan seluas 9000 hektar. Namun oleh masyarakat setempat bukit-bukit batu lidak merupakan tempat melaksanakan sembahyang dan upacara adat.khususnya upacara meminta hujan. Melihat fenomena kerusakan lingkungan dan masyarakat yang mengadu pihak keuskupan belu pun tidak tinggal diam. 

Deretan perbukitan dan pegunungan batu di daratan timor dari atambua hingga soe merupakan kawasan dimana interaksi dan kebutuhan adat masih sangat kuat.

 Kebijakan pemerintah setempat yang membawa jargon meningkatkan taraf hidup warga  dan pendapatan daerah dengan mengeksploitasi gunung marmer tampaknya akan melalui jalan panjang dan berliku. Hambatan terbesar adalah resistensi masyarakat yang masih kuat memegang adat dan menggantungkannya di gunung-gunung batu tersebut. Eksploitasi tambang khususnya batu mamer di daratan timor akan selalu berhadapan dengan kepentingan adat.Pemaksaan beroperasinya tambang marmer hanya akan melahirkan konflik sosial berkepanjangan yang beresiko pada kelematan rakyat. fakta lebih mendalam adalah  lingkungan dan ekosistem yang terganggu akibat perubahan drastis dari hilangnya wilayah tangkapan air. 

Kekarnya gunung-gunung batu yang memayungi daerah-daerah rendah dan mengalirinya dengan air kehidupan  tidak dapat dikompensasikan dengan janji dan jargon peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran.

 Nara sumber: ALETA BA’UN (ORGANISASI ATAIMAMUS) MGR. ANTON PAIN RATU, SVD (USKUP BELU) VIKTOR MANBAIT (KOORDINATOR LAKMAS) YOSEP LALUS (PEMANGKU ADAT OERINBESI )ANWAR SULAIMAN (GM PT. TMI)LODOVIKUS SILLA (KEPALA DINAS PERTAMBANGAN TTU) DANIEL BANUNAEK (BUPATI SOE) LERY MBOUIK (KOORDINATOR PIAR) YAKOBUS OEMATAN (TETUA ADAT)

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s